Tugas Pokok dan Fungsi Camat :

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Penggkordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Penggkordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati:
  5. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
  8. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Dearah yang ada di kecamatan; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Camat :

  1. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  2. Pengelolaan administrasi kepegawaian; 
  3. Pengelolaan administrasi keuangan; 
  4. Pengelolaan administrasi perlengkapan;
  5. Pengelolaan urusan rumah tangga; 
  6. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan; 
  7. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Seksi; 
  8. Pengelolaan kearsipan dan kehumasan; 
  9. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana; 
  10. Pelaksanaan pengelolaan  aset Kecamatan; dan
  11. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.

Tugas Pokok fungsi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :

  1. Menyusun program kerja pelaksanaan tugas umum dan kepegawaian;
  2. Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, pendistribusian dan tata kearsipan; 
  3. Memelihara peralatan, perlengkapan, keamanan dan kebersihan kantor serta melaksanakan kegiatan keprotokolan dan menyiapkan administrasi perjalanan dinas; 
  4. Menyiapkan, menyusun dan melaksanakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengembangan, peningkatan karir pegawai, kesejahteraan dan pemberhentian pegawai di lingkungan Kecamatan; 
  5. Menghimpun data aset dan melaksanakan ketatausahaan barang; 
  6. Mengkoordinasikan dan menyusun Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan Minimal;
  7. Melaksanakan program dan pembinaan pelayanan di bidang informasi dan komunikasi;
  8. Melaksanakan kegiatan kehumasan, publikasi, dan dokumentasi; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Tugas Poko dan Fungsi Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program Dan Evaluasi  :

  1. Mengumpulkan data dalam rangka penyusunan program dan kegiatan jangka panjang, jangka menengah serta tahunan;
  2. Menyusun rencana program dan kegiatan jangka panjang, jangka menengah serta tahunan;
  3. Melaksanakan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan;
  4. Menyusun program kerja pelaksanaan tugas keuangan; 
  5. Menghimpun data dan menyusun rencana anggaran, serta melaksanakan tata usaha keuangan;
  6. Menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan meneliti serta mengoreksi kebenaran dokumen keuangan; 
  7. Memelihara dan  mengamankan dokumen administrasi keuangan; 
  8. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Tata Pemerintahan :

  1. Melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pelaksanaan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan instansi vertikal serta instansi di lingkungan Kecamatan di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  2. Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan dan pengadministrasian kependudukan dan catatan sipil;
  3. Melaksanakan pelaksanaan urusan wajib Kabupaten dan urusan lain tingkat Kecamatan sesuai bidangnya;
  4. Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan aparatur dan administrasi pemerintahan desa;
  5. Melaksanakan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan Perangkat Daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  6. Melaksanakan evaluasi dan laporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat Kecamatan kepada Bupati;
  7. Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
  8. Melaksanakan  perencanaan, pembinaan dan pengawasan kegiatan pelayanan dan percepatan pencapaian Standar Pelayanan Minimal kepada masyarakat di kecamatan;
  9. Melaksanakan tugas pembantuan; dan
  10. Melaksankan tugas lain yang diberikan oleh Camat.

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Tata Pemberdayaan Masyarakat dan Desa :

  1. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan dan  forum musyawarah perencanaan pembangunan di Desa/Kelurahan dan Kecamatan;
  2. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat serta terhadap  perangkat Desa dan Kelurahan serta tertib administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan di wilayah kerja Kecamatan;
  3. Melaksanakan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat, pemerintahan Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan baik yang dilakukan oleh Perangkat Daerah maupun swasta;
  4. Melaksanakan program dan kegiatan di  bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 
  5. Melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa /Kelurahan di wilayah kerja Kecamatan kepada Bupati dengan tembusan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat;
  6. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi bidang PKK; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Sosial Budaya :

  1. Melaksanakan penyelenggaraan pengumpulan bahan dan data pelaksanaan, evaluasi di bidang sosial budaya;
  2. Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan masyarakat di bidang sosial budaya;
  3. Melaksanakan penyelenggaraan administrasi di bidang sosial budaya;
  4. Melaksanakan penyelenggaraan fasilitasi terhadap lembaga keagamaan, pendidikan, budaya, pemuda, olah raga, ketenagakerjaan dan kesehatan masyarakat;
  5. Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan perempuan;
  6. Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan di tingkat Kecamatan; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban :

  1. Melaksanakan penyusunan program guna menjaga ketentraman serta ketertiban masyarakat;
  2. Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan di bidang ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan bencana.
  3. Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan perangkat Kecamatan, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
  4. Melaksanakan penyelenggaraan pengendalian operasional Polisi Pamong Praja Kecamatan;
  5. Melaksanakan  koordinasi dengan Perangkat Daerah, pihak lain termasuk Polri/TNI dan Pemuka Agama di wilayah kerjanya dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban di Kecamatan;
  6. Melaksanakan  koordinasi dengan Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. Melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dan Perangkat Daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  8. Melaksanakan laporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan kepada Bupati; 
  9. Melaksanakan pengamanan kantor Kecamatan dan rumah dinas Camat; dan 
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.