Hari Rabu tanggal 10 Juli 2024,bertempat di Ruang Pertemuan Kecamatan Tembelang telah dilaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi Non Tunai di desa. Kegiatan ini merupakan kegiatan awal dalam rangka implementasi Peraturan Bupati Jombang Nomor 22 Tahun 2024, tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pengelolaan Keuangan Desa.
Camat Tembelang Agus Santoso, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk lebih memantapkan pemahaman desa tentang transaksi non tunai dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan, dan dengan adanya kegiatan ini diharapkan mampu menjawab pertanyaan pemerintah desa tentang pelaksanaan transaksi non tunai di desa yang jelas merupakan hal baru bagi pemerintah desa.
Hadir sebagai nara sumber dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari DPMD Kabupaten Jombang dengan peserta bimtek terdiri dari Kades, Sekdes, Operator Siskeudes dan Bendahara Desa se Kecamatan Tembelang