Tembelang – Pemerintah Kecamatan Tembelang melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 pada Selasa, 2 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Tembelang dan diikuti oleh para Sekretaris Desa, Bendahara Desa, serta Kaur Perencanaan se-Kecamatan Tembelang. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait ketentuan dan mekanisme pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 81, sehingga dapat diimplementasikan secara tepat, transparan, dan akuntabel di masing-masing desa.

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Camat Tembelang, A. Fahruddin Fauzi, S.E., M.M. Dalam sambutannya, Camat Tembelang menekankan pentingnya pemahaman regulasi keuangan terbaru bagi aparatur desa, khususnya yang berkaitan langsung dengan perencanaan dan pengelolaan anggaran desa. “Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat desa yang hadir dapat memahami dan menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 dengan baik, sehingga pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai aturan dan terhindar dari kesalahan administrasi,” ujar A. Fahruddin Fauzi.

Selama kegiatan berlangsung, peserta tampak antusias mengikuti pemaparan materi serta sesi diskusi yang membahas teknis pelaksanaan dan penyesuaian kebijakan keuangan desa berdasarkan regulasi tersebut. Diharapkan, hasil dari sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan profesional.