Pemerintah Kabupaten Jombang melalui kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai kembali mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2026 bertempat di Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Jombang, Asisten I Kabupaten Jombang, Camat Tembelang, serta pihak Bea Cukai. Kehadiran para narasumber dan pejabat terkait menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jombang.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta dampak negatif yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal, baik terhadap penerimaan negara maupun terhadap masyarakat luas.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam program “Gempur Rokok Ilegal”. Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada serta turut berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan apabila menemukan adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan cukai semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan mendukung penerimaan negara demi pembangunan yang lebih baik.




